BENARKAH IMAM MAWARDI MEMBOLEHKAN LEBIH DARI SATU ORANG KHALIFAH BAGI UMAT ISLAM?
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Tanya :
Ada yang berpendapat bahwa Imam Mawardi membolehkan umat Islam seluruh dunia dipimpin oleh lebih dari satu orang khalifah. Benarkah Al Mawardi berpendapat demikian? Bagaimanakah pendapat para ulama dalam masalah ini, yakni boleh atau tidak khalifah lebih dari satu orang untuk seluruh umat Islam?
Jawab :
Sesungguhnya tidaklah benar Imam Al Mawardi membolehkan adanya lebih dari seorang khalifah bagi umat Islam. Imam Al Mawardi (w. 450 H) sendiri menegaskan sebagai berikut dalam kalimat otentiknya :
إذَا عُقِدَتْ الْإِمَامَةُ لِإِمَامَيْنِ فِي بَلَدٍ لَمْ تَنْعَقِدْ إمَامَتُهُمَا لِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ لِلْأُمَّةِ إمَامَانِ فِي وَقْتِ وَاحِدٍ
“Jika dilaksanakan akad Imamah [Khilafah] bagi dua orang Imam [Khalifah] di sebuah negeri, maka tidak sah akad Imamah [Khilafah] bagi keduanya, karena tidak boleh umat Islam mempunyai dua orang Imam [Khalifah] pada waktu yang sama…” (Imam Al Mawardi, Al Ahkam Al Sulthaniyyah, Beirut : Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyyah, hlm. 9).
Dengan demikian, jelaslah bahwa tidaklah benar jika ada yang mengatakan bahwa Imam Al Mawardi membolehkan umat Islam seluruh dunia dipimpin oleh lebih dari satu orang pemimpin.
Pendapat Imam Al Mawardi yang tidak membolehkan lebih dari satu orang pemimpin bagi umat Islam seluruh dunia, bukanlah pendapat yang aneh (syadz) atau pendapat sempalan yang menyimpang dari ajaran Islam.
Justru pendapat Imam Al Mawardi itu sejalan dengan jumhur (mayoritas) ulama.
Berikut ini kutipan beberapa pendapat ulama yang sejalan dengan pendapat Imam Al Mawardi tersebut.
Imam Ibnu Hazm (w. 456 H) dalam kitabnya Al Muhalla mengatakan :
وَلَا يَحِلُّ أَنْ يَكُونَ فِي الدُّنْيَا إلَّا إمَامٌ وَاحِدٌ ...
“Dan tidaklah halal di seluruh dunia ini kecuali dipimpin hanya oleh satu orang Imam [Khalifah] saja...” (Imam Ibnu Hazm Al Andalusi, Al Muhalla bi Al Aatsaar, Beirut : Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1988, Juz VIII, hlm. 422).
Qadhi As Simnaani (w. 499 H) dalam kitabnya Raudhat Al Qudhah wa Thariq An Najah telah berkata :
لَا يَجُوزُ أَنْ يَتَعَدَّد الْإِمَامُ فِي الْعَصْرِ
“Tidak boleh ada lebih dari satu orang Imam [Khalifah] pada waktu yang sama.” (Ali bin Muhammad As Simnani, Raudhat Al Qudhah wa Thariq An Najah, Beirut : Mu`assasah Ar Risalah, Cet. II, 1984, Juz I, hlm. 29).
Imam Al Iiji (w. 756 H) dalam kitabnya Al Mawaaqif fi ‘Ilm Al Kalaam :
لَا يَجُوزُ الْعَقْدُ لِإِمَامَيْنِ فِي صُقْعٍ ...
“Tidak boleh akad [baiat] bagi dua orang Imam [Khalifah] di satu wilayah yang sama...” (Imam Abdurrahman bin Ahmad Al Iiji, Al Mawaaqif fi ‘Ilm Al Kalaam, Beirut : ‘Aalam Al Kutub, hlm. 400).
Imam Al Haramain Al Juwaini (w. 478 H) telah mengatakan dalam kitabnya Ghiyaats Al Umam :
إذَا تَيَسَّرَ نُصِّبَ إمَامٌ وَاحِدٌ يُطَبِّق خَطِّه الْإِسْلَام ، وَيَشْمَل الْخَلِيقَة عَلَى تَفَاوُتِ مَرَاتِبِهَا فِي مَشَارِقِ الْأَرْضِ وَ مغاربها أَثَرُه ، تَعَيَّنَ نَصْبُهُ وَلَمْ يَسْعَ وَالْحَالَةُ هَذِهِ نُصْبُ إمَامَيْن . وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ لَا يلفى فِيهِ خِلَافٌ . .
“Jika memungkinkan mengangkat satu orang Imam [Khalifah] yang menerapkan ajaran Islam, yang kebijakannya dapat meliputi manusia dalam berbagai kondisinya di penjuru-penjuru timur dan barat bumi, maka sudah menjadi kepastian mengangkat satu Imam tersebut dan dalam kondisi seperti ini tidak boleh mengangkat dua orang Imam [Khalifah]. Ini adalah pendapat yang telah disepakati ulama yang tidak boleh ada perbedaan pendapat padanya.” (Imam Al Haramain Al Juwaini, Ghiyaats Al Umam, hlm. 126).
Imam Syihabuddin Al Qaraafi (w. 684 H) dalam kitabnya Adz Dzakhiirah berkata :
إذَا عُقِدَتْ لِاثْنَيْن بِبَلَدَيْن لَمْ تَنْعَقِدْ إمَامَتُهُمَا لِامْتِنَاعِ إمَامَيْنِ فِي وَقْتِ فَقَدْ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا
“Jika diadakan akad [Imamah/Khilafah] bagi dua orang [Imam] di dua negeri, maka tidak sah akad Imamah [Khilafah] keduanya, karena ada larangan adanya dua orang Imam [Khalifah] pada waktu yang sama, sesuai sabda Rasulullah SAW,’Jika dibai’at dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (Imam Syihaabuddin Al Qaraafi, Adz Dzakhiirah, Dar Al Gharb Al Islami, Cet. I, 1994, Juz X, hlm.26).
Dari berbagai kutipan pendapat ulama di atas, jelaslah bahwa jumhur (mayoritas) ulama berpendapat tidak boleh ada lebih dari satu orang pemimpin (Imam/Khalifah) bagi umat Islam di seluruh dunia.
Kesimpulan ini dengan tepat dinyatakan oleh Qadhi As Simnaani (w. 499 H) dalam kitabnya Raudhat Al Qudhah wa Thariq An Najah sebagai berikut :
الْإِجْمَاعِ مِنْ الجُمْهُورِ عَلَى أَنَّ الْإِمَامَ إنَّمَا يكوم وَاحِدًا فِي الْعَصْرِ
“Telah terdapat ijma’ (kesepakatan) dari jumhur (mayoritas) ulama bahwa Imam [Khalifah] itu hanya boleh satu orang pada waktu yang sama.” (Ali bin Muhammad As Simnani, Raudhat Al Qudhah wa Thariq An Najah, Beirut : Mu`assasah Ar Risalah, Cet. II, 1984, Juz I, hlm. 62).
Maka dari itu, berdasarkan kutipan-kutipan di atas, tidaklah mengherankan jika imam mazhab yang empat, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahumullah (semoga Allah merahmati mereka), telah sepakat (ijma’, konsensus) bahwa umat Islam di seluruh dunia tidak boleh dipimpin kecuali oleh satu orang Imam (Khalifah) saja.
Syeikh Abdurrahman Al Jaziri (w. 1360 H) mengungkapkan kesepakatan imam mazhab yang empat tersebut dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah sebagai berikut:
إِتَّفَقَ اْلأَئِمَّةُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالىَ عَلىَ أَنَّ اْلإِمَامَةَ فَرْضٌ وَأَنَّهُ لاَ بُدَّ لِلْمُسْلِمِيْنَ مِنْ إِمَامٍ يُقِيْمُ شَعَائِرَ الدِّيْنِ وَيُنْصِفُ الْمَظْلُوْمِيْنَ مِنَ الظَّالِمِيْنَ وَعَلىَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ وَقْتٍ وَاحِدٍ فِيْ جَمِيْعِ الدُّنْيَا إِمَامَانِ لاَ مُتَّفِقَانِ وَلاَ مُفْتَرِقَان
”Telah sepakat para imam [yang empat] bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardhu; dan bahwa tak boleh tidak kaum muslimin harus mempunyai seorang Imam yang menegakkan syiar-syiar agama dan melindungi orang-orang yang dizhalimi dari orang-orang zhalim; dan bahwa tak boleh kaum muslimin pada waktu yang sama di seluruh dunia mempunyai dua Imam, baik keduanya sepakat maupun bertentangan.” (Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, Juz V, hlm. 416).
Adanya ijma’ (kesepakatan) tersebut memang wajar dan sudah seharusnya demikian, karena didasarkan dalil syar’i yang kuat, yaitu As Sunnah dan Ijma’ Shahabat (kesepakatan para sahabat Nabi SAW).
Di antara dalil dari As Sunnah, adalah sabda Nabi SAW :
إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا
“Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR Muslim, Shahih Muslim, hadits no 1853).
Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim memberi syarah (penjelasan) hadits tersebut dengan berkata :
إذَا بُويِعَ الْخَلِيفَةُ بَعْدَ خَلِيفَة ، فَبَيْعَةُ الْأَوَّلِ صَحِيحَةً يَجِبُ الْوَفَاءُ بِهَا وَ بَيْعَةُ الثَّانِي بَاطِلَةٌ يَحْرُم الْوَفَاءُ بِهَا . . . وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ الَّذِي عليه جَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ
“Jika dibaiat seorang khalifah setelah khalifah [sebelumnya], maka baiat untuk khalifah pertama hukumnya sah yang wajib dipenuhi. Sedang baiat untuk khalifah kedua hukumnya batal yang haram untuk dipenuhi...Inilah pendapat yang benar yang menjadi pendapat jumhur ulama.” (Imam Nawawi, Syarah An Nawawi ‘Ala Shahih Muslim, Juz XII, hlm. 231).
Adapun dalil Ijma’ Shahabat mengenai haramnya lebih dari satu khalifah bagi umat Islam, terwujud pada saat pertemuan para shahabat di Saqiifah Bani Saa’idah untuk membicarakan pemimpin umat pengganti Rasulullah SAW yang wafat. Pada saat itu, seorang shahabat dari golongan Anshar, yaitu Al Hubab Ibnul Mundzir mengusulkan,”Dari kami seorang pemimpin, dari kalian seorang pemimpin.” Abu Bakar Shiddiq RA kemudian membantah perkataan Al Hubab Ibnul Mundzir tersebut dengan berkata :
أَنَّهُ لَا يَحِلُّ أَنْ يَكُونَ لِلْمُسْلِمِين أَمِيرَان
“Sesungguhnya tidaklah halal kaum muslimin mempunyai dua orang pemimpin.” (HR Al Baihaqi, Sunan Baihaqi, Juz VIII, hlm. 145).
Perkataan Abu Bakar Shiddiq itu didengar oleh para shahabat dan tak ada satu orang pun shahabat Nabi SAW yang mengingkarinya, sehingga dengan demikian terwujudlah Ijma’ Shahabat bahwa umat Islam tidak boleh dipimpin kecuali oleh satu orang Imam (Khalifah) saja. (Dr. Mahmud Al Khalidi, Qawa’id Nizham Al Hukm fil Islam, hlm. 316; Ihsan Sammaarah, An Nizham As Siyasi fi Al Islam (Nizham Al Khilafah Al Rasyidah), hlm. 57).
Berdasarkan seluruh uraian di atas, jelaslah bahwa tidaklah benar Imam Al Mawardi membolehkan adanya banyak pemimpin bagi umat Islam seluruh dunia. Yang benar justru sebaliknya, yakni Imam Al Mawardi tidak membolehkan adanya lebih dari seorang khalifah bagi umat Islam seluruh dunia.
Pendapat ulama dalam masalah ini, juga jelas bahwa bahwa umat Islam seluruh dunia hanya boleh dipimpin oleh satu orang Khalifah saja. Ini merupakan pendapat yang shahih dan otentik dari jumhur ulama (mayoritas ulama). Wallahu a’lam. [ ]
Yogyakarta, 21 Maret 2021
Muhammad Shiddiq Al Jawi







