HUKUM MEMPRODUKSI DAN MENJUAL ATRIBUT KAMPANYE PARTAI SEKULER
Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi
Tanya :
Ustadz mohon jelaskan hukum memproduksi dan menjual atribut kampanye partai sekuler!
Jawab :
Kaidah fiqih : Al wasa`il tattabi’ al maqashid fi ahkamihaa. (Segala jalan/perantaraan itu hukumnya mengikuti hukum tujuan). (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyah, XII/199). Kaidah ini menerangkan bahwa hukum untuk wasilah (jalan/perantaraan) itu sama dengan hukum untuk tujuan.
Bolehnya iklan sebagai sarana (wasilah) untuk maksud yang mubah (lil wasaa`il hukmul maqaashid).
Iklan hanyalah sarana (wasilah) atau alat untuk memasarkan suatu barang atau jasa.
Maka hukum iklan itu sesungguhnya bergantung pada barang atau jasa yang diiklankan.
Kaidah fiqih :
للوسائل حكم المقاصد
“Sarana itu hukumnya mengikuti tujuannya.”
Atau kaidah fiqih :
التابع تابع
“Sesuatu yang mengikuti [yang pokok/induk] hukumnya mengikuti yg pokok/induk itu.”
(Abdul Majid Sholahain, Al I’lanat At Tijariyyah, hlm. 40-41)







