Selamat Datang Di Blog Media Informasi Islami Blog ini berisi tentang informasi seputar islam yang mencakup segala aspek kehidupan, semoga memberikan manfaat bagi para pengunjungnya

Breaking News

HUKUM MEMPRODUKSI DAN MENJUAL ATRIBUT KAMPANYE PARTAI SEKULER

 


Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

Tanya :

Ustadz mohon jelaskan hukum memproduksi dan menjual atribut kampanye partai sekuler!

 

Jawab :

Kaidah fiqih : Al wasa`il tattabi’ al maqashid fi ahkamihaa. (Segala jalan/perantaraan itu hukumnya mengikuti hukum tujuan). (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyah, XII/199). Kaidah ini menerangkan bahwa hukum untuk wasilah (jalan/perantaraan) itu sama dengan hukum untuk tujuan.

 

Bolehnya iklan sebagai sarana (wasilah) untuk maksud yang mubah (lil wasaa`il hukmul maqaashid).

 

Iklan hanyalah sarana (wasilah) atau alat untuk memasarkan suatu barang atau jasa.

 

Maka hukum iklan itu sesungguhnya bergantung pada barang atau jasa yang diiklankan.

 

Kaidah fiqih :

 

للوسائل حكم المقاصد

“Sarana itu hukumnya mengikuti tujuannya.”

 

Atau kaidah fiqih :

 

التابع تابع

“Sesuatu yang mengikuti [yang pokok/induk] hukumnya mengikuti yg pokok/induk itu.”

(Abdul Majid Sholahain, Al I’lanat At Tijariyyah, hlm. 40-41)