HUKUM LELANG LUKISAN
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Tanya :
Ustadz, bagaimana hukum lelang lukisan? (Andy Qutuz, Gresik)
Jawab :
Hukum lelang lukisan secara syar’i adalah boleh (jaiz) jika memenuhi 2 (dua) syaratnya sekaligus; pertama, memenuhi segala syarat dalam jual beli lelang (bai'ul muzaayadah); kedua, lukisan yang dilelang tidak menggambarkan makhluk bernyawa, seperti manusia, hewan, dan sebagainya. (Ziyad Ghazal, Masyru’ Qanun Al-Buyu’ fi Al-Dawlah Al-Islamiyyah, hlm. 115-119).
Mengenai syarat pertama bolehnya lelang lukisan tersebut, yaitu memenuhi segala syarat dan rukun dalam jual beli lelang, perlu kami jelaskan lebih dulu hukum asal jual beli lelang, yaitu boleh (jaiz). Jual beli lelang dalam kitab-kitab fiqih disebut bai’ al muzayadah. Definisinya adalah jual beli dimana penjual menawarkan suatu barang di pasar, kemudian para pembeli berlomba menawar dengan harga yang lebih tinggi daripada pembeli lainnya, dan penjual menjual barangnya kepada pembeli yang menawar dengan harga tertinggi. (Shalah Al Shawi & Abdullah Al Mushlih, Maa Laa Yasa'u At Tajira Jahluhu, hlm. 80-dst; Abdur Rouf Hamzah, Al Bai' fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 14-dst).
Jual beli lelang hukumnya boleh, asalkan memenuhi syarat-syaratnya. Dalil bolehnya lelang adalah As Sunnah, di antaranya adalah hadits riwayat Imam Bukhari pada bab Bai’ Al Muzaayadah dari Anas bin Malik RA mengenai jual beli lelang.
Anas bin Malik RA meriwayatkan bahwa ada seorang lelaki Anshar yang datang menemui Nabi SAW dan dia meminta sesuatu kepada Nabi SAW. Nabi SAW lalu bertanya kepadanya,"Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?" Lelaki itu menjawab,"Ada. Dua potong kain, yang satu untuk dikenakan dan yang lain untuk alas duduk, serta cangkir untuk meminum air." Nabi SAW berkata,"Kalau begitu, bawalah kedua barang itu kepadaku." Lelaki itu datang membawanya. Nabi SAW bertanya,"Siapa yang mau membeli barang ini?" Salah seorang sahabat beliau menjawab,"Saya mau membelinya dengan harga satu dirham." Nabi SAW bertanya lagi,"Ada yang mau membelinya dengan harga lebih mahal?" Nabi SAW menawarkannya hingga dua atau tiga kali. Tiba-tiba salah seorang sahabat beliau berkata,"Aku mau membelinya dengan harga dua dirham." Maka Nabi SAW memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau mengambil uang dua dirham itu dan memberikanya kepada lelaki Anshar tersebut… (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa`i, dan Tirmidzi).
Hadits di atas menunjukkan bolehnya jual beli lelang. Hadits ini merupakan salah satu dalil di antara dalil-dalil hadits yang membolehkan jual beli lelang (bai’ al muzaayadah). (Abdullah Al Mushlih & Shalah Al Shawi, Maa Laa Yasa'u At-Tajira Jahluhu, hlm. 111)
Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah bahwa jual beli lelang hukumnya boleh. Dalam hal ini para ulama telah sepakat mengenai bolehnya jual beli lelang. Ibnu Qudamah berkata, “Ini adalah ijma’ (kesepakatan) di antara kaum muslimin, bahwa mereka membeli di pasar-pasar mereka dengan cara lelang.” (hadza ijma’ al muslimin yabii’uuna fi aswaaqihim bil muzaayadah). (Ibnu Hajar ‘Asqalani, Fathul Bari, Juz IV/355).
Namun bolehnya jual beli lelang tersebut wajib memenuhi syarat-syarat tertentu agar tidak terjadi penyimpangan syariah. Misalnya, syarat tidak boleh ada uang pendaftaran (rusuum al dukhuul) bagi para peserta lelang. Sebab uang ini statusnya gharar (tidak pasti), karena peserta lelang ada yang menang lelang dan ada yang kalah lelang. Maka bagi yang kalah lelang, dia sudah membayar tetapi tidak mendapatkan apa-apa. Ini tidak boleh, kecuali uang itu dikembalikan kepada yang kalah lelang. Demikian pula, bagi yang menang lelang, uang itu haruslah menjadi bagian dari harga, yakni mengurangi harga barang. (Ziyad Ghazal, Masyru’ Qanun Al Buyu’ fi Al Dawlah Al Islamiyyah, hlm. 117).
Demikianlah penjelasan mengenai syarat pertama untuk bolehnya lelang lukisan, yaitu memenuhi syarat-syarat dalam jual beli jual beli lelang. Adapun syarat kedua lelang lukisan, yaitu lukisan yang dilelang tidak menggambarkan makhluk bernyawa, seperti manusia, hewan, dan sebagainya, maka dasarnya adalah kaidah fiqih yang berbunyi : kullu maa hurrima ‘alal al-‘ibaad fa-bai’uhu haram (setiap apa saja yang telah diharamkan atas hamba-hamba-Nya, maka menjual-belikannya haram). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz II, hlm. 287).
Kaidah fiqih tersebut menerangkan, bahwa barang apa saja yang sudah diharamkan oleh syara’, baik itu diharamkan memakannya, seperti babi, atau diharamkan meminumnya, seperti khamr, atau diharamkan membuatnya, seperti patung dan lukisan makhluk bernyawa, atau diharamkan memeliharanya, seperti anjing, atau diharamkan pada aspek-aspek lainnya, maka barang tersebut haram dijual-belikan.
Maka dari itu, disyaratkan lukisan yang dijual dalam lelang itu wajib berupa lukisan yang tidak mengandung gambar makhluk bernyawa. Sebab jika mengandung gambar makhluk bernyawa, berarti lukisan tersebut haram dijual-belikan. Wallahu a’lam. [KH. M. Shiddiq Al Jawi].







