Selamat Datang Di Blog Media Informasi Islami Blog ini berisi tentang informasi seputar islam yang mencakup segala aspek kehidupan, semoga memberikan manfaat bagi para pengunjungnya

Breaking News

HUKUM MENTALAK ISTRI YANG SEDANG HAID


 Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

Tanya :

Assalamualaikum ustadz
Saya Abdullah di kota Dumai Riau. Saya mohon izin untuk bertanya ustadz. Ada pendapat yang mengatakan bahwa talaq tidak sah di jatuhkan kepada istri yg sedang haid. Apakah pendapat ini benar ustadz? Mohon pencerahannya. (Abdullah, Dumai).

Jawab :

Sebelumnya perlu dijelaskan dulu macam-macam talak ditinjau dari segi syar’i atau tidaknya.

Dalam situs islamweb.net dijelaskan bahwa :

 

فالطلاق ينقسم إلى: طلاق سني وآخر بدعي. فالطلاق السني: هو أن يوقع المطلق على زوجته طلقة واحدة في طهر لم يطأها فيه.

Talak itu terbagi kepada dua macam: talak sunnî dan talak bid’î. Talak sunni adalah seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya satu kali talak dalam  keadaan istrinya itu suci (tidak haid) dan belum digauli oleh suaminya.” (islamweb.net/ar/fatwa/110547).

Adapun talak bid’i, penjelasannya sebagai berikut :

 

وأما البدعي: فهو ما اختل فيه شرط مما سبق وذلك كأن يطلق حال حيض الزوجة أو في طهرها الذي جامعها فيه

“Talak bid’i adalah talak yang tidak ada salah satu syarat dari definisi talak sunni yang dijelaskan sebelumnya, misal suami menalak istrinya saat istrinya haid, atau dalam keadaan istrinya itu suci tapi sudah pernah digauli.” (islamweb.net/ar/fatwa/110547).

Jika suami menjatuhkan talak bid’i, jatuhkah talaknya? Jawabnya, suami yang menjatuhkan talak bid'i kepada istrinya, misal istrinya sedang haid, atau tidak haid (suci) tapi sudah digauli, maka ulama sepakat bahwa suaminya berdosa, karena telah menjatuhkan talak bid’i atau disebut juga talak muharram (talak yang diharamkan).

Dalil haramnya menjatuhkan talak bid’i (talak muharram), adalah firman Allah SWT :

 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

"Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).” (QS Ath- Thalaq: 1)

Yang dimaksud dengan firman Allah SWT (فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ ) adalah :

 

أي: فطَلِّقوهُنَّ لِطُهرِهنَّ الذي يُحصِينَه مِن عِدَّتِهنَّ، طاهِرًا مِن غيرِ جِماعٍ، ولا تُطَلِّقوهنَّ بحَيضِهنَّ الذي لا يَعتَدِدْنَ به مِن قُرئِهنَّ

Maka talaklah mereka dalam kondisi suci sehingga mereka dapat menghitung iddah mereka, yaitu dalam keadaan suci dan belum digauli, dan janganlah kamu menalak mereka dalam keadaan haid karena mereka tidak dapat menghitung iddah mereka (https://dorar.net/feqhia/4553/).

Maka dari itu, jika suami menalak istrinya secara talak bid’i, misal ketika istrinya sedang dalam keadaan haid, atau dalam keadaan suci yang sudah pernah digauli, suami itu telah berdosa. Ulama sepakat dalam hal ini.

Namun ada khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama mengenai jatuh tidaknya talak bid’i tersebut, menjadi dua pendapat.

Pertama, talaknya jatuh, ini pendapat jumhur (mayoritas) ulama, diantaranya adalah ulama mazhab yang empat (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah).

Kedua, talaknya tidak jatuh, ini pendapat sebagian ulama, seperti Imam Ibnu Taimiyyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam Syaukani, dan lain-lain.

Dalil pendapat pertama, bahwa talak bid’i tetap jatuh, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Hadis dari Ibnu Umar RA:

 

طَلَّقتُ امرأتي وهي حائِضٌ، فذكَرَ ذلك عُمَرُ للنبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فتغَيَّظَ رَسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، ثمَّ قال: مُرْه فلْيُراجِعْها حتى تحيضَ حَيضةً أُخرى مُستَقبَلةً سِوى حَيضتِها التي طَلَّقَها فيها، فإنْ بدا له أن يُطَلِّقَها فلْيُطَلِّقْها طاهِرًا مِن حَيضتِها قبل أن يَمَسَّها، فذلك الطَّلاقُ للعِدَّةِ كما أمَرَ اللهُ. وكان عبدُ اللهِ طَلَّقها تطليقةً واحِدةً، فحُسِبَت مِن طلاقِها، وراجَعَها عبدُ اللهِ كما أمَرَه رَسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم. رواه البخاري ومسلم

Ibnu Umar RA berkata,“Aku telah menalak istriku sedang dia dalam keadaan haid. Maka Umar menyampaikan hal itu kepada Nabi SAW Nabi SAW marah dan berkata kepada [Umar],”Perintahkan dia untuk merujuk istrinya, hingga istrinya haid satu kali berikutnya bukan haid yang dia ditalak, maka jika menurutnya dia hendak menalak istrinya, talaklah istrinya itu dalam keadaan suci dari haidnya sebelum dia menggaulinya, itulah talak lil ‘iddah yang diperintahkan Allah…” (HR Bukhari dan Muslim).

Wajhul istidlal [cara penyimpulan hukum dari dalil] dari hadis tersebut:
Nabi SAW telah memerintahkan rujuk kepada Ibnu Umar, sebagaimana sabdanya kepada [Umar],”Perintahkan dia [Ibnu Umar] untuk merujuk istrinya.”(مُرْه فلْيُراجِعْها ).

Padahal yang namanya rujuk, tidak mungkin terjadi, kecuali setelah talaknya jatuh.

Maka hadis ini menunjukkan, bahwa talak bid’i itu, walaupun haram, tetaplah jatuh talaknya.

Mengenai tetap jatuhnya talak bid’i itu, telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani, yang mensyarah hadis di atas dengan berkata:

 

قَولُه: ( فلْيُراجِعْها) والرَّجعةُ لاتكونُ إلاَّ بعد طلاقٍ ; فدَالَّ على وقوعِه

Perkataan Nabi SAW, “Hendaklah dia merujuk istrinya”, menunjukkan jatuhnya talak, karena rujuk itu tidaklah terjadi kecuali setelah jatuhnya talak. (Ibnu Hajar Asqalani, Fathul Bari, Juz IX, hlm. 355).

Dalil pendapat kedua bahwa talak bid’i tidak jatuh, karena talak bid'i itu dianggap menyalahi perintah Allah, atau dilarang Allah, karena Allah SWT telah memerintahkan dalam firman-Nya :

 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

“Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)." (QS. Ath Thalaq: 1).

Yang dimaksud dengan firman Allah SWT :


فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

Artinya adalah :

 

أن يكن طاهرات من دون جماع. هذا هو الطلاق للعدة

[Maka talaklah istri-istrimu] dalam keadaan mereka itu suci (tidak haid) dan belum digaul. Inilah talak lil‘iddah yang dimaksud ayat.

Maka menalak istri yang sedang haid, berarti menyalahi perintah Allah itu sehingga talaknya tidak jatuh.

Pendapat yang rajih (lebih kuat) menurut kami, adalah pendapat jumhur ulama, yaitu bahwa suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya secara talak bid’i, misalnya ketika istrinya sedang haid, atau ketika istrinya suci (tidak haid) tetapi sudah pernah digauli, talaknya tetap jatuh.

Alasan penarjihan kami ada 2 (dua) alasan sbb :

Pertama,terdapat dalaalah  (pengertian) yang jelas dari hadis Nabi SAW, bahwa talak yang dijatuhkan oleh Ibnu Umar ra kepada istrinya yang sedang haid, tetaplah jatuh talaknya, dengan dalil bahwa Nabi SAW telah memerintahkan Ibnu Umar RA untuk rujuk kepada istrinya. Padahal rujuk itu tidak terjadi, kecuali talaknya sudah jatuh terlebih dahulu.

Kedua, bahwa talak bid’i itu memang dilarang oleh Allah, namun larangan atau keharaman ini tidaklah menjadi pencegah (maani’) dari jatuhnya talak.

Dalil bahwa adanya keharaman bukanlah maani’ (pencegah) bagi keabsahan hukum, adalah seorang suami yang men-zhihar istrinya, meskipun suami itu telah melakukan keharaman, tapi zhihar-nya tetap sah dan berlaku.

Zhihar yang diucapkan suami kepada istrinya, merupakan suatu dosa, sebagaimana disebut “mungkar” oleh Allah SWT :

 

ٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَآئِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَٰتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَٰتُهُمْ إِلَّا ٱلَّٰٓـِٔى وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ ٱلْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

“Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.” (QS Al Mujadalah : 2).

Namun meski zhihar itu haram, zhihar itu tetap jatuh, yaitu tetap sah dan berlaku karena ada sanksi memerdekakan budak sebagaimana diterangkan oleh Allah SWT :

 

وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا۟ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِۦ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Mujadalah: 3).

Jadi, adanya keharaman, bukanlah maani' (pencegah) dari keabsahan hukum, sebagaimana dalam kasus zhihar ini. Jadi meski zhihar itu haram, zhihar itu tetap jatuh, yaitu tetap sah dan berlaku.

Demikian pula talak bid’i, suami yang menjatuhkan talak bid’i berarti telah melakukan keharaman, tetapi keharaman itu bukanlah menjadi pencegah (maani’) dari keabsahan talak. Jadi talak bid’i itu tetap jatuh. Wallahu a’lam. 

Yogyakarta, 29 Mei 2021

M. Shiddiq Al Jawi